DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 1983 Konflik PTPN VII Dengan Warga Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulya Warga menyatakan lahan seluas sekitar 1414 hektar (ha) yang ada di afdelling V milik masyarakat desa yang diambil PTPN VII dari sejak tahun 1983 dengan cara menipu dan membohongi masyarakat desa. Disamping itu massa juga menuntut pihak PTPN VII Unit Usaha Beringin, untuk segera merealisasikan program kebun pola kemitraan yang pernah disepakati perusahaan plat merah tersebut.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2 2010 Konflik PT Buana Eltra (BE) dengan Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan PT Buana Eltra (BE) melakukan eksploitasi tambang batubara tanpa disertai oleh pelepasan hak atas tanah masyarakat setempat. Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan ini yang dianggap telah menyerobot tanah mereka. Namun dengan tegas perusahaan menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Besarnya antara Rp20 juta-Rp25 juta per hektar. Pembebasan lahan telah dilakukan sejak 2010.
Batu Bara
Pertambangan
3 2012 Konflik PT Russelindo Putra Prima (RPP) dengan masyarakat Transmigrasi di desa Gajah Mati Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan wilayah S1 sampai SP9 tadinya untuk program transmigrasi. Sampai 2007, program tersebut hanya terlaksana di SP1 sampai SP6. Lalu lahan tersebut akan ditanami sawit oleh PT Russelindo Putra Prima (RPP). Sedangkan SP8 dan SP9 sudah ditanami sawit. lahan yang dikerjakan PT RPP hanya berkisar 15 meter hingga 20 meter dari pinggiran Sungai Mesuji. Sehingga aktifitas tersebut bisa dikatakan meyalahi aturan Amdal dan Dampak Aliran Sungai (DAS).
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4 1981 Konflik PG Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan Pada awal mulanya PTPN VII merupakan bekas perkebunan kolonial Belanda. Masyarakat yang menjadi pekerja-pekerja paksa di perkebunan Belanda itu masih menggarap lahan hingga 1942, ketika Belanda menyerah kepada Jepang. Nasionalisasi perkebunan eks hak erfpacht tersebut baru dapat dinasionalisasi pada 10 November 1957. Secara legal formal diterbitkan lah PP No. 14 yang dilanjutkan PP No. 114-175 pada tahun 1959. Kemudian, perkebuanan tersebut dibagi menjadi beberapa unit-unit usaha berdasarkan jenis komoditas pada tahun 1963 yang banyak di antaranya adalah perkebunan karet.
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
5 2016 Perampasan Lahan Masyarakat Adat Marga Bulang Tengah Semangus Jauh sebelum merdeka Marga Bulang Tengah Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan telah mendiami wilayah adat mereka.
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 1 of 5 entries, Rows/page: