PT.Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) ancam keberlangsungan Pulau Sangihe
SULAWESI UTARA, KAB. KEPULAUAN SANGIHE
Nomor Kejadian
:
09/06/2023
Waktu Kejadian
:
01-06-2021
Konflik
:
Emas
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Pertambangan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
42.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kementrian ESDM
- PT.Tambang Mas Sangihe
- Masyarakat Pulau Sangihe
- Koalisi Save Sangihe Island
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
KONTEN
PT Tambang Mas Sangihe yang ingin melancarkan pertambangan emas di Sangihe pun berbekal izin lingkungan yang keluar pada 25 September 2020 melalui Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020. Kemudian, pada 29 Januari 2021 diterbitkannya Surat Keputusan 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Tambang emas milik PT.Tambang Mas Sangihe (TMS) picu konflik dan penolakan oleh warga, Penolakan ini muncul karena luas pertambangan yang telah memakan 57% dari luas kabupaten kepulauan Sangihe yakni 42.000 ha dari 73.689 ha. Selain itu, penambangan Pulau Sangihe ini juga diduga melanggar UU Pulau Kecil yakni bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K). Kementerian ESDM menetapkan Desa Bowone dan Desa Binebas sebagai lahan pertambangan emas untuk PT TMS.
IUP kontrak karya itu disebut tak sesuai UU No 4/2009 Jo UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin ini juga bertentangan dengan UU No.7/2007 Jo. UU No 1/2014 tentang WP3K yang melarang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pertambangan. Masyarakat bersama Koalisi Save Sangihe Island (YLBHI, SSI, LBH-Mdo, Jatam Nasional, Trend Asia), telah berjuang untuk menghentikan aktivitas perusahaan. 35 pemohon dari Pulau Sangihe, mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/ MB. 04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.Laporan yang ditujukan kepada instansi pemerintah baik daerah maupun pusat serta perjuangan melalui jalur hukum pada akhirnya membuahkan hasil pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat atas Kementerian ESDM dan PT.TMS. Kendati demikian, putusan MA itu hanya mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu dan hanya membatalkan SK Menteri ESDM terkait Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
PT.TMS bersikeras masih memiliki izin operasi produksi pertambangan mencapai 42.000 hektare di Sangihe masih bisa melanjutkan kegiatan eksplorasi di wilayah konsesi berbekal kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia. Padahal, kontrak karya operasi produksi perusahaan tambang emas asal Kanada itu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena terbukti melanggar beragam aturan perundangan. Desakan kepada pemerintah untuk segera membatalkan izin operasi produksi masih terus disuarakan hingga kini
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/09/07/pt-tms-ngotot-bertahan-di-sangihe https://www.mongabay.co.id/2023/03/22/komika-mongol-suarakan-penyelamatan-sangihe-koalisi-desak-pemerintah-jalankan-putusan-hukum/ https://www.mongabay.co.id/2022/11/29/kala-warga-sangihe-tuntut-cabut-izin-tambang-emas-dan-desak-bebaskan-robison/ https://manado.antaranews.com/berita/220353/pt-tms-miliki-izin-lingkungan-tetap-beroperasi-di-sangihe https://advokatkonstitusi.com/konflik-pertambangan-emas-kepulauan-sangihe-bagaimana-nasib-perempuan/ https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61663359
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI UTARA, KAB. KEPULAUAN SANGIHE
Nomor Kejadian | : | 09/06/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-06-2021 |
Konflik | : | Emas |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Pertambangan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 42.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kementrian ESDM
- PT.Tambang Mas Sangihe
- Masyarakat Pulau Sangihe
- Koalisi Save Sangihe Island
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
KONTEN
PT Tambang Mas Sangihe yang ingin melancarkan pertambangan emas di Sangihe pun berbekal izin lingkungan yang keluar pada 25 September 2020 melalui Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020. Kemudian, pada 29 Januari 2021 diterbitkannya Surat Keputusan 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Tambang emas milik PT.Tambang Mas Sangihe (TMS) picu konflik dan penolakan oleh warga, Penolakan ini muncul karena luas pertambangan yang telah memakan 57% dari luas kabupaten kepulauan Sangihe yakni 42.000 ha dari 73.689 ha. Selain itu, penambangan Pulau Sangihe ini juga diduga melanggar UU Pulau Kecil yakni bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K). Kementerian ESDM menetapkan Desa Bowone dan Desa Binebas sebagai lahan pertambangan emas untuk PT TMS.
IUP kontrak karya itu disebut tak sesuai UU No 4/2009 Jo UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin ini juga bertentangan dengan UU No.7/2007 Jo. UU No 1/2014 tentang WP3K yang melarang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pertambangan. Masyarakat bersama Koalisi Save Sangihe Island (YLBHI, SSI, LBH-Mdo, Jatam Nasional, Trend Asia), telah berjuang untuk menghentikan aktivitas perusahaan. 35 pemohon dari Pulau Sangihe, mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/ MB. 04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.Laporan yang ditujukan kepada instansi pemerintah baik daerah maupun pusat serta perjuangan melalui jalur hukum pada akhirnya membuahkan hasil pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat atas Kementerian ESDM dan PT.TMS. Kendati demikian, putusan MA itu hanya mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu dan hanya membatalkan SK Menteri ESDM terkait Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
PT.TMS bersikeras masih memiliki izin operasi produksi pertambangan mencapai 42.000 hektare di Sangihe masih bisa melanjutkan kegiatan eksplorasi di wilayah konsesi berbekal kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia. Padahal, kontrak karya operasi produksi perusahaan tambang emas asal Kanada itu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena terbukti melanggar beragam aturan perundangan. Desakan kepada pemerintah untuk segera membatalkan izin operasi produksi masih terus disuarakan hingga kini
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/09/07/pt-tms-ngotot-bertahan-di-sangihe https://www.mongabay.co.id/2023/03/22/komika-mongol-suarakan-penyelamatan-sangihe-koalisi-desak-pemerintah-jalankan-putusan-hukum/ https://www.mongabay.co.id/2022/11/29/kala-warga-sangihe-tuntut-cabut-izin-tambang-emas-dan-desak-bebaskan-robison/ https://manado.antaranews.com/berita/220353/pt-tms-miliki-izin-lingkungan-tetap-beroperasi-di-sangihe https://advokatkonstitusi.com/konflik-pertambangan-emas-kepulauan-sangihe-bagaimana-nasib-perempuan/ https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61663359
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |