Konflik Tenurial di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading
SUMATERA UTARA, KAB. DELI SERDANG
Nomor Kejadian
:
02-11-2021
Waktu Kejadian
:
01-11-2021
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- BKSDA Sumatera Utara
- Pemerintah Kabupaten
- Polres Belawan
- Polsek Hamparan Perak
- Kelompok Tani Hutan
KONTEN
Konflik tenurial di Taman Nasional (TN) Bunaken, khususnya di Pulau Mantehage, terjadi sejak penetapan kawasan pada 1986, yang diperkuat oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.734/Menhut-II/2014. Penolakan masyarakat dipicu oleh klaim lahan kebun dan permukiman yang tumpang tindih dengan kawasan TN Bunaken. Konflik melibatkan masyarakat dan Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Minahasa Utara karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang penataan batas dan aturan penyelesaian konflik. Penutupan lahan di Pulau Mantehage mencakup hutan mangrove, pertanian, kebun campuran, semak belukar, permukiman, dan jalan, dengan hasil overlay peta menunjukkan adanya permukiman dan kebun di dalam kawasan TN. Masyarakat menuntut hak milik atas lahan yang dikuasai untuk bebas mengelola lahan mereka. Penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui pengakuan hak pihak ketiga dalam penataan batas, peninjauan RTRW, dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan konservasi. Subjek konflik terdiri dari masyarakat desa sebagai pengelola lahan dan PTB sebagai penyelenggara penataan batas.
https://ksdae.menlhk.go.id/artikel/10191/penyelesaian-konflik-tenurial-di-kawasan-suaka-margasatwa-karang-gading.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA UTARA, KAB. DELI SERDANG
Nomor Kejadian | : | 02-11-2021 |
Waktu Kejadian | : | 01-11-2021 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- BKSDA Sumatera Utara
- Pemerintah Kabupaten
- Polres Belawan
- Polsek Hamparan Perak
- Kelompok Tani Hutan
KONTEN
Konflik tenurial di Taman Nasional (TN) Bunaken, khususnya di Pulau Mantehage, terjadi sejak penetapan kawasan pada 1986, yang diperkuat oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.734/Menhut-II/2014. Penolakan masyarakat dipicu oleh klaim lahan kebun dan permukiman yang tumpang tindih dengan kawasan TN Bunaken. Konflik melibatkan masyarakat dan Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Minahasa Utara karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang penataan batas dan aturan penyelesaian konflik. Penutupan lahan di Pulau Mantehage mencakup hutan mangrove, pertanian, kebun campuran, semak belukar, permukiman, dan jalan, dengan hasil overlay peta menunjukkan adanya permukiman dan kebun di dalam kawasan TN. Masyarakat menuntut hak milik atas lahan yang dikuasai untuk bebas mengelola lahan mereka. Penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui pengakuan hak pihak ketiga dalam penataan batas, peninjauan RTRW, dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan konservasi. Subjek konflik terdiri dari masyarakat desa sebagai pengelola lahan dan PTB sebagai penyelenggara penataan batas.
https://ksdae.menlhk.go.id/artikel/10191/penyelesaian-konflik-tenurial-di-kawasan-suaka-margasatwa-karang-gading.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |