DATA DETIL
Kriminalisasi dan Sengketa Lahan Oleh Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Desa Tegal Arah,Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

 BENGKULU, KAB. MUKOMUKO

Nomor Kejadian :  26
Waktu Kejadian :  01-05-2022
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  603,5 Ha
Dampak Masyarakat  :  40 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemrov Bengkulu
  • PT Bina Bumi Sejahtera, PT Daria Dharma Pratama
  • Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPBS)

KONTEN

Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani,konflik lahan antara 187 petani dengan PT. Daria Dharma Pratama berlangsung sejak 17 tahun lalu. Sejak saat itu, upaya penyelesaian selalu gagal Selain itu, 187 petani itu disebut sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah. Lebih lanjut, Zelig menjelaskan, masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT. Daria Dharma Pratama bermula tahun 1995. Tanah yang dimaksud ialah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha. Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi Kakao seluas 350 hektar. Selebihnya tanah 1889 hektare tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997 tanah yang tidak digarap PT. Petani Pejuang Bumi Sejahtera digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.


Kompas.com

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--