masyarakat menolak rencana pembangunan waduk yang diusulkan pemerintah seluas 491 hektar. Masyarakat menganggap pembangunan merugikan, karena akan menenggelamkan pemukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, kampung adat dan perkuburan leluhur. Pembangunan Waduk Lambo merupakan lanjutan dari rencana pembangunan Waduk Mbay yang pernah direncanakan oleh pemerintah melalui Pemerintah Daerah Ngada sejak tahun 1999. Waduk ini berlokasi di 3 Desa dari 3 kecamatan : Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat, luas waduk tersebut lebih kurang 1.048 ha. masyarakat sudah melapor ke KSP, dan beberapa kementerian lain. namun pemerintah tetap memaksakan pembangunan. masyarakat sudah melapor ke beberapa kementerian dan lembaga negara seperti KSP dan Kemen PUPR namun belum ada perkembangan, pemerintah masih memaksakan waduk tersebut dibangun.
PLTA
Bendungan
242
2014
Masyarakat Adat Ai Melawan Ancaman Penggusuran
Konflik yang terjadi di kawasan itu bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menyerahkan 500 hektar tanah adat (hutan) kepada sebuah Gereja Katolik melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan yang bernama PT Diosis Agung (DIAG). Perusahaan itu dimiliki oleh Gereja Katolik (missi).
Eks-Perkebunan
Perkebunan
243
2010
PT. Nusa Ina Group Serobot Lahan Adat Latea
PT. Nusa Ina Group melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat adat Desa Latea di Seram Utara Barat Kecamatan Seram Utara Barat Maluku Tengah. awalnya petuanan lahan adat Desa Latea diserahkan untuk digunakan oleh PT. Sutra Sejati Indonesia dan bukan kepada PT. Nusa Ina Group.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
244
2007
Aktivitas Tambang Merusak Sumber Penghidupan Masyarakat Adat Lipun
Menurut Haspan Hamdan sebagai salah satu tokoh masyarakat adat Dayak, "beberapa warga yang bermukim di Desa Gendang Timburu, Magalau Hulu, Magalau Hilir, dan Sampanahan kini terserang gatal-gatal dan batuk akibat mengonsumsi air sungai sebagai tempat pembuangan aktivitas tambang."
Batu Bara
Pertambangan
245
2011
Gunung Botak Memanas, Konflik Warga Kayeli dengan penambang Ilegal
Sejak ditemukannya tambang emas digunung botak pada pertengahan 2012, sejumlah penambang dari berbagai penjuru nusantara mendatangi desa Dafa. Selanjutnya timbul konflik horizontal antar para penambang. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah merasa sangat dirugikan
Emas
Pertambangan
246
2009
Keresahan Masyarakat Kasepuhan Ciptamulya, Ciptarasa, dan Sinaresmi-Kesatuan Adat Banten Kidul Karena Perluasan TNGHS
Masyarakat di tiga kasepuhan dalam Kesatuan Adat Banten Kidul yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi resah. Pasalnya masyarakat adat tersebut dilarang melakukan pemanfaatan lahan karena kawasan yang telah ditinggali secara turun temurun itu kini masuk ke dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keresahan masyarakat adat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/ 2003 tentang penunjukan kawasan TNGHS dan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas pada kelompok hutan Gunung Halimun dan Salak seluas 113,357 Ha di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten
Taman Nasional
Hutan Konservasi
247
1998
Hak Ulayat Masyarakat Adat Kampung Dukuh yang 'Terampas'
Perlakuan Perhutani kepada masyarakat pada masa lalu yang telah menjadikan lahan garapan masyarakat menjadi perkebunan jati yang pada prinsipnya merugikan masyarakat setempat
Perum Perhutani
Perkebunan
248
2009
PT. Karya Jaya Berdikari Mengancam Masyarakat
Di wilayah ini terdapat HPH PT. Karya Jaya Berdikari sejak awal para kepala desa yang melakukan penandatanganan bersama tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat dan perusahaan melakukan aktivitas secara diam-diam, padahal jangkauan dari satu desa ke desa yang lain sangat menguras energi dan menggambarkan bahwa hal ini sangat tidak rasional.
hutan
Hutan Produksi
249
2010
PTPN VII vs Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti
Warga mempertahankan tanahnya yang telah digusur oleh perusahaan. Terjadi pelecehan (HAM) terhadap 5 perempuan adat. (catatan tanggal dan bulan waktu kejadian hanya perkiraan)
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
250
2007
Konflik PT. Karya Jaya Berdikari
Pengolahan Hutan di Pulau Yamdena di tandai keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 117/MENHUT-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam kepada PT. Karya Jaya Berdikari atas areal hutan produksi seluas ± 93.980 hektar yang didasarkan pada Rekomendasi Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 522/093/Rek/2007, tgl 28 Agustus 2007.