Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA
Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
292
2017
Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru
Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
293
2013
PEREBUTAN RUANG WILAYAH KELOLA
perebutan ruang kelola masyarakat-KPH-KORPORASI/GCN
Hutan Lindung
Hutan Lindung
294
1971
Peternakan Tapos, Bogor
Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
295
1988
Kasus Cimacan
Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
296
2013
Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan
Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
297
2013
Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia
Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013
Perkebunan Karet
Perkebunan
298
2010
Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan
Kesehatan
Emas
Pertambangan
299
2010
Demi dan Atas Nama MIFFE , Suku Malind Dikorbankan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
300
1983
Mama dan Susu Su Hilang Perjuangan Masyarakat Adat Daiget Keerom