PT. Berjaya Agro Kalimantan VS Masyarakat Bintang Ninggi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
442
2008
PT. Antang Ganda Utama VS Kelompok Tani Bina Marga & Bela Marga
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
443
2009
PT. Antang Ganda Utama VS Kelompok Tani Bela Warga dan Pandran Jaya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
444
2008
PT. Antang Ganda Utama VS Warga Desa Balungai dan Baliti
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
445
2011
Wilayah Perkebunan Masyarakat Masuk Menjadi Konsesi PT. Agro Alam Sejahtera
Eks-Perkebunan
Perkebunan
446
2010
Berubahnya Pemukiman dan Ladang warga Kuanangan Jaya menjadi Lahan HTI
hutan
Hutan Produksi
447
2008
Tambang Emas di Pulau Romang
Sejak ada GBU, panen pala dan cengkih turun drastis dampak pengeboran sekitar perkebunan, banyak tanaman rusak. Padahal dulu, tanaman ini komoditas andalan masyarakat. Rumput laut pun tak luput dari kerusakan bahkan sudah sulit ditemukan. Penambangan yang dilakukan juga merusak lingkungan Pulau Romang, sumber air makin sedikit bahkan ada yang sudah mengering dan keruh airnya. Suara bising yang mengganggu warga dan sempat ada ledakan seperti gempa yang menyebabkan kaca-kaca dirumah warga pecah. Selain itu banyak hal-hal negatif yang disebabkan dari perusahaan tambang tersebut
Emas
Pertambangan
448
2013
Suku Sawai Terusik Tambang Nikel PT. Weda Bay Nickel
Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertamakalinya akibat limbah pertambangan.
Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka. Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini.
Nikel
Pertambangan
449
2013
PT. Nusa Halmahera Minerals di Wilayah Masyarakat Adat Pagu, Maluku Utara
Pencemaran yang terjadi di wilayah sekitar PT NHM yang berdampak pada masyarakat Pagu. Diduga bocornya pipa limbah ke sungai dan berakhir di muara teluk kao. Akibatnya warga tidak bisa mendapatkan air bersih dan takut untuk menggunakan air di sungai yang tercemar. Warga juga menjadi susah untuk mendapatkan ikan, kerang, dan udang dan takut untuk mengkonsumsinya karena air lautnya sudah tercemar mercuri dan sianida. Bahkan sudah ada warga yang terkena penyakit aneh akibat menggunakan air sungai dan mengkonsumsi ikan dari teluk kao, penyakit tersebut adalah munculnya benjolan-benjolan hampir diseluruh badan. Karena susahnya mendapat air bersih warga membawa air dari desa untuk menyiram kebun.
Kesehatan
Emas
Pertambangan
450
2012
Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan PT Newmont Nusa Tenggara
Konflik masyarakat Cek Bocek yang menolak pembangunan tambang di wilayah leluhurnya. Pemerintah tidak mengakui keberadaan suku cek bocek sehingga tanah ulayat cek bocek diberikan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara tanpa ada kesepakatan dari suku cek bocek.