Catatan Akhir Tahun 2018 POKJA Konservasi: Nasib Gantung Konservasi Keanekaragaman Hayati

 

 Admin    15-12-2018    00:00 WIB  

Jakarta, 15 Desember 2018. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) menyelenggarakan Catatan Akhir Tahun 2018 (Cahir 2018 Pokja Konservasi) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 bersama perwakilan dari kedua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 di Hotel Sofyan Cut Meutia, Cikini.

 

Tahun 2015 menjadi titik cerah dari pergerakan revisi Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No 5/1990). Dimulai dengan pembahasan draf revisi UU 5/1990 dan 1 (satu) kali konsultasi publik di Jakarta. Lalu, disusul pada tahun berikutnya (2016), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengadakan 5 konsultasi publik di berbagai wilayah di Indonesia.

 

“Namun sayang, pada tahun 2018, tepat sebulan setelah surat perintah presiden untuk pembahasan revisi UU 5/1990 dikeluarkan, pemerintah memberikan pernyataan secara resmi untuk menghentikan proses revisi UU 5/1990 kepada media”, ujar Rika Fajrini (Kepala Divisi Hutan dan Lahan ICEL) saat memaparkan Cahir 2018 Pokja Konservasi.

 

Dalam Cahir 2018 Pokja Konservasi, setidaknya terdapat lima garis besar yang menjadi sorotan utama, yaitu:

 

1. Pokja Konservasi menyorot masih tingginya angka kasus kejahatan satwa liar. Berdasarkan data WCS IP (Wildlife Conservation Indonesia Program), tercatat peningkatan kasus satwa liar yang cukup tinggi dari 106 kasus di tahun 2015 menjadi 225 kasus di tahun 2017. Sementara hingga bulan Oktober 2018, masih tercatat angka kasus yang cukup tinggi, yaitu 169 kasus.

 

Selama tahun 2015-2018, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait konservasi keanekaragaman hayati, namun, melalui kebijakan tersebut, pemerintah ini dinilai belum mampu menyelesaikan beberapa persoalan konservasi yang seharusnya diatur di tingkat undang-undang.

 

2. Penegakan hukum konservasi belum banyak menjerat kasus kejahatan satwa liar sebagai kejahatan terorganisir, serta belum berhasil untuk menjerat korporasi, khususnya yang terkait dengan konsesinya berada di habitat satwa dilindungi.

 

3. Payung hukum yang lemah bagi perlindungan spesies dan sumber daya genetik, terutama untuk spesies terancam punah bukan asli (non-native) Indonesia.

 

4. Masih belum memadainya perlindungan atas habitat satwa teknis restorasi ekosistem.

 

5. Target kemitraan konservasi hendaknya tidak hanya capaian luasan, melainkan juga harmonisasi antara kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dan tujuan konservasi keanekaragaman hayati yang ingin dicapai.

 

Sebagai catatan khusus untuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Pokja Konservasi mengkritisi tarik ulur kebijakan perlindungan spesies dengan dikeluarkannya daftar jenis dilindungi melalui Permen LHK P.20 pada pertengahan 2018. Kebijakan ini memiliki relasi kuat dengan hukum pidana, tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan “tidak bijak”. Sehingga, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Yang menjadi soal lagi adalah bahwa dalam kurun waktu yang singkat pemerintah mencabut dan mengganti daftar perlindungan P.20 dengan P.92. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum atau kebijakan itu bisa dibuat sedemikian rupa untuk “tujuan” tertentu pemerintah. Akan menjadi soal ke depannya bagaimana tekanan non ilmiah bisa sangat mempengaruhi kebijakan pemerintah yang seharusnya lebih mendasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah.

 

“Di satu sisi, kebijakan (P.20 dan P.92) ini patut diapresiasi karena merupakan suatu gebrakan dan capaian luar biasa dari upaya Pemerintah untuk melindungi spesies. Namun di sisi lain, ada permasalahan mendasar terkait perlindungan yang juga perlu dicermati. Setelah 19 tahun, daftar spesies dilindungi jadi lebih panjang dan ditambah dengan kasus perdagangan ilegal juga menunjukkan angka yang tinggi. Ada suatu isu terkait fondasi dasar dari sisi kebijakan yang memang perlu dicermati lagi efektivitasnya.” tutur Sofi Mardiah (Wildlife Policy Programme Manager WCS-IP).

 

Usang, Penegakan Hukum UU 5/1990 Harus Mulai Melirik Pada Pemulihan Keanekaragaman Hayati

 

Dalam kegiatan Cahir 2018 Pokja Konservasi, Raynaldo Sembiring (Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program ICEL) secara tegas menyatakan, ”penegakan hukum hendaknya mempunyai rencana, strategi, dan proyeksi ke depan. UU 5/1990 yang disusun dalam nuansa kebatinan tahun 1990 dimana masalah dan kasus keanekaragaman hayati tidak sebanyak saat ini, dan sistem hukumannya sebatas untuk memenjarakan orang, sebenarnya sudah usang. Di era saat ini, hendaknya sudah mulai memikirkan agar penegakan hukum berkontribusi terhadap pemulihan keaneakaragaman hayati yang rusak akibat tindak pidana, baik dari pilihan-pilihan sarana penegakan hukumnya maupun alternatif pemidanaan.”

 

Dalam kehidupan bernegara, fondasinya adalah regulasi. Tidak perlu untuk mempertentangkan antara regulasi dan implementasi, harus diatur dan dijalankan dengan efektif. Tidak ada implementasi penegakan hukum yang efektif apabila regulasinya sendiri tidak efektif.

 

Agus Sari, perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Nomor Urut 1 mengafirmasi bahwa penegakan hukum dalam konservasi keanekaragaman hayati hendaknya bukan hanya menggunakan pidana.

 

Tidak Bisa Dipertentangkan, Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah Bagian Dari Hak Asasi Manusia

 

Narasi konservasi keanekaragaman hayati ini perlu ditingkatkan. Masalah ini pun tidak kalah penting dengan isu lingkungan hidup lainnya. Misalnya, bagaimana memandang antara konflik satwa dan manusia yang sebenarnya sama-sama merupakan korban. Satwa kehilangan habitat, sumber makanan, atau habitatnya terfragmentasi, sehingga terjadi konflik antara manusia dan satwa. Padahal akar masalahnya adalah pemberi dan pengguna hak atau izin konsesi (lahan). Sehingga, tidak bisa untuk mempertentangkan antara konservasi dengan manusia.

 

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). HAM tidak bisa dilepaskan dari lingkungan hidup. Lingkungan hidup tidak bisa dipandang sebagai apa yang dibutuhkan oleh manusia saja, tetapi juga generasi anak cucu kita di masa depan. “Kita semua setuju bahwa keanekaragaman hayati, baik sumber daya genetik, spesies maupun ekosistem merupakan masa depan umat manusia”, ujar Samedi (Direktur TFCA Sumatera, KEHATI). Ketahanan dan kedaulatan pangan, kesehatan dan energi akan sangat bergantung pada keanekaragaman hayati.

 

Menghadapi masalah ini, perlu pendekatan berbagai aspek, mulai dari rehabilitasi habitat, rancangan pengembangan ruang hidup untuk menghindari permasalahan manusia-satwa, regulasi dan pengawasan pemegang izin hingga kerja sama, serta memperkuat pengetahuan dan kesadaran masyarakat.

 

Jangan Berhenti Dorong Revisi UU 5/1990, Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati

 

Pada kegiatan tersebut, Agus Sari menyatakan, “Sudah ada wacana untuk revisi UU 5/1990. Saya setuju UU 5/1990 untuk diperbaiki. Jangan berhenti untuk mendorongnya”, Agus Sari.

 

“Saya setuju UU 5/1990 harus diperbaiki. Bukan hanya Presiden yang akan ditagih, tapi seluruh bangsa dan wakil kita di parlemen harus kita tagih. Pemerintah akan menjalankan tugasnya sesuai otoritasnya. Untuk membuatnya lebih terjamin dan makin kuat, maka otoritas ini diperkuat dalam undang-undang”, lanjutnya.

 

Sementara Endro Hermono, perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, menekankan pada aspek implementasi dan harmonisasi. “Keselarasan sangat penting. Jika pembuat kebijakan tidak membuat kesalarasan akan membuat konflik. Misalnya, permasalahan pemanfaatan koral antara KLHK dan KKP, ada perbedaan kebijakan yang membuat konflik disini”, tuturnya.

 

“Konservasi keanekaragaman hayati adalah kekayaan alam yang memiliki peranan penting untuk kelangsungan hidup umat manusia. Nasib keanekaragaman hayati jangan sampai digantung di pemerintahan yang akan datang”, tutup Samedi.

 

 

 

Salam,

Pokja Konservasi

(FKKM, ICEL, PILI, WWF, WCS, Yayasan Kehati)

 

https://icel.or.id/siaran-pers-bersama-catatan-akhir-tahun-2018-pokja-konservasi-nasib-gantung-konservasi-keanekaragaman-hayati/

Berita Lain