Upaya Mendorong Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Blog Image  

 Admin    06-09-2022    00:00 WIB  

Sawit Watch mulai mengenal warga Desa Malasari dan konflik lahannya sejak 2016, diawali dengan inisiasi program Desa Sejahtera. Program Desa Sejahtera merupakan kolaborasi antara Sawit Watch dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera yang bertujuan mendorong peningkatan kapasitas masyarakat desa di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Desa Malasari merupakan salah satu desa yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

 

Pada pertemuan awal di Tahun 2016, kepala desa Malasari saat itu (Abah Gede) langsung menyampaikan bahwa wilayah desa termasuk permukimannya berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kepala desa berharap masyarakat dapat memiliki wilayah kelola untuk digarap, tanpa menyandang status penggarap ilegal hanya karena seluruh wilayah Desa Malasari masuk dalam Kawasan Taman Nasional.

 

Keinginan masyarakat Desa Malasari akhirnya dapat diwujudkan lewat program perhutanan sosial. Masyarakat sebagai pelaku utama dalam melakukan pengelolaan hutan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016, tentang Perhutanan Sosial. Dalam kebijakan konservasi yang pro rakyat inilah muncul Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 

 

Dua kebijakan konservasi yang pro rakyat tersebut di atas diimplementasikan di Desa Malasari melalui Kemitraan Konservasi. Peluang lainnya dalam keterlibatan masyarakat di kawasan konservasi ini melalui model Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) sebagai salah satu wilayah KPHK yang dapat diajukan akses kelolanya dengan daya dukung pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan ekonomi.

Gambar 1. Sarasehan Kemitraan Konservasi bersama Ditjen KSDAE

Cita-cita bersama dalam penggarapan lahan di kawasan konservasi adalah menempatkan peran penting masyarakat untuk masa depan konservasi. Pada tahun 2018, telah diselenggarakan kegiatan Sarasehan Kemitraan Konservasi bersama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Malasari, Perkumpulan Sawit Watch, BTNGHS di Kantor Desa Malasari. Dari kegiatan tersebut, dihasilkan 3 poin rumusan:

  1. Pemerintah akan memberikan perlindungan legalitas penggarapan lahan kepada masyarakat melalui skema kemitraan konservasi

  2. Inventarisasi lahan garapan yang berbentuk sawah dan kebun, yang secara kesejahteraan telah berlangsung lama – sebagai data pendukung untuk perlindungan warga – yang akan dimasukan ke dalam skema Kemitraan Konservasi ‘Pemulihan Ekosistem’

  3. Untuk menjalankan poin-poin di atas, warga Desa Malasari membentuk panitia untuk menjalankan kemitraan konservasi ‘Pemulihan Ekosistem’.

Gambar 2. Penanaman Bibit di Lahan Kelompok Tani Hutan Pabangbon Sejahtera

Sejak tahun 2018, pasca kegiatan Sarasehan itulah proses pengusulan akses kelola lahan/hutan bagi masyarakat melalui Perhutanan Sosial dilakukan, dimulai dari melakukan inventarisasi lahan garapan dan penggarap. Proses pengusulan bersama kelompok tani hutan (KTH) didampingi Perkumpulan Sawit Watch dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mendorong terwujudnya Perhutanan Sosial di kawasan Konservasi. Skema yang dikembangkan hingga sekarang ialah Kemitraan Konservasi dan Hutan Kemasyarakatan, meski tidak menutup kemungkinan skema lainnya dapat dikembangkan. 

Sepanjang tahun 2020-2022, sudah terbentuk dua Kemitraan Konservasi dan satu Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah KPHK Gunung Halimun Salak. Dua kemitraan konservasi tersebut dikelola oleh KTH Konservasi Malasari Lestari dan KTH Cikaniki Sejahtera. Sementara, hutan kemasyarakatan dikelola oleh KTH Pabangbon Sejahtera. 

Peta area kerja-KTH_PBBS

Gambar 3. Wilayah Kelola KTH Pabangbon Sejahtera

Saat ini, masyarakat sudah mendapatkan izin pengelolaan yang legal dan dapat memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun lingkungan. Penanaman bibit-bibit untuk tujuan konservasi dan budidaya juga sudah dimulai. Kolaborasi ini dilakukan oleh Perkumpulan Sawit Watch, Kelompok Tani Hutan, dan BTNGHS untuk mendapatkan akses kelola bagi masyarakat guna melakukan pelestarian kawasan dan peningkatan sumber pendapatan ekonomi masyarakat. 

 

Berita Lain